Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa Cibuntu  Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan adalah sbb :

 

JABATAN

NAMA

Ketua

ABDUL ROSYID

Wakil Ketua

ASIKIN

Sekretaris

IIP PATHUROHMAN

Anggota

H. SUHERLAN

Anggota

JUJU JULAELAH

Anggota

H.AGUS BAHRUDIN

Anggota

E. SUKADI